Oleh : Trisna Nurdiaman
“Nilai” dalam kajian sosiologis didefinisikan sebagai suatu
takaran atau ukuran bagi masyarakat dalam menentukan baik-buruk serta benar
atau salahya segala sesuatu hal. Nilai menjadi dasar bagi masyarakat dalam
mepresepsikan apakah suatu tindakan akan dianggap benar atau salah. Menurut
Woods, nilai sosial adalah petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang
mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari. Setiap
masyarakat mempunyai nilai-nilai sosial yang berbeda. Misalnya dalam masyarakat
indonesia, perzinahan (sex bebas) dianggap sebagai sesuatu hal yang buruk dan
salah untuk dilakukan. Sementara dalam masyarakat Amerika Serikat hal tersebut
dianggap sebagai sesuatu hal yang benar selama tindakan tersebut dilakukan atas
dasar suka-sama-suka. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa nilai sosial
dalam suatu masyarakat mempunyai fungsi penting dalam menentukan benar atau
tidaknya suatu tindakan.
Dalam masyarakat, nilai sosial sangat berpengaruh bagi tinkan dan
kepribadian individu sebagai anggota masyarakat. Nilai merupakan hasil dari proses
interaksi antarmanusia secara intensif dan bukan bawaan sejak lahir. Nilai
sosial ditransformasikan melalui berbagai proses sosial seperti sosialisasi,
akulturasi, dan difusi kebudayaan. Dalam agama, nilai sangat erat kaitannya
dengan “truth climb” yang dimiliki oleh setiap agama sehingga terkadang
menimbulkan konflik sosial. Secara garis besar, nilai sosial dalam masyarakat
mempunyai tiga fungsi, yaitu: sebagai faktor pendorong, sebagai pedoman dan
sebagai benteng perlindungan. Nilai sosial sebagai faktor pendorong bagi
masyarakat berfungsi sebagai daya perangsang bagi anggota masyarakatnya untuk
menciptakan kondisi sosial yang dianggap ideal. Kemudian, nilai sebagai pedoman
berfungsi untuk menentukan arah berpikir dan berprilaku bagi individu sebagai
anggota masyarakat. Sementara, nilai sebagai benteng perlindungan memberikan
jaminan bahwa suatu tindakan yang dianggap baik adalah benar bagi masyarakat.
Sementara itu, norma sosial merupakan aturan-aturan yang berlaku
dalam masyarakat. Norma merupakan bentuk pengembangan dari nilai-nilai sosial.
Norma sebagai aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat menjadi sumber
pedoman praktis bagi individu dalam bertindak. Norma biasanya memerintahkan
seseuatu tindakan yang dianggap baik dan melarang sesuatu tindakan yang
dianggap buruk. Norma terbagi kedalam lima jenis, yaitu : norma kesopanan,
norma kesusilaan, norma agama, norma hukum, dan norma kebiasaan. Dengan
demikian, norma dalam masyarakat merupakan suatu kaidah yang mengatur kehidupan
bersama serta menjaga keutuhan dan keselarasan masyarakat.
Nilai dan norma sosial akan menjadi institusi sosial (pranata
sosial) apabila nilai dan norma sosial tersebut diketahui, dipahami dan ditaati
oleh anggota masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto (2012:173), institusi sosial
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia yang meliputi beberapa fungsi
:
1.
Memberikan
pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku dan
bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat;
2.
Menjaga
keutuhan masyarakat;
3.
Memberikan
pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
0 comments:
Post a Comment