Tuesday, 14 April 2015

Nilai dan Norma Sosial


Oleh : Trisna Nurdiaman

Nilai” dalam kajian sosiologis didefinisikan sebagai suatu takaran atau ukuran bagi masyarakat dalam menentukan baik-buruk serta benar atau salahya segala sesuatu hal. Nilai menjadi dasar bagi masyarakat dalam mepresepsikan apakah suatu tindakan akan dianggap benar atau salah. Menurut Woods, nilai sosial adalah petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari. Setiap masyarakat mempunyai nilai-nilai sosial yang berbeda. Misalnya dalam masyarakat indonesia, perzinahan (sex bebas) dianggap sebagai sesuatu hal yang buruk dan salah untuk dilakukan. Sementara dalam masyarakat Amerika Serikat hal tersebut dianggap sebagai sesuatu hal yang benar selama tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka-sama-suka. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa nilai sosial dalam suatu masyarakat mempunyai fungsi penting dalam menentukan benar atau tidaknya suatu tindakan.
Dalam masyarakat, nilai sosial sangat berpengaruh bagi tinkan dan kepribadian individu sebagai anggota masyarakat. Nilai merupakan hasil dari proses interaksi antarmanusia secara intensif dan bukan bawaan sejak lahir. Nilai sosial ditransformasikan melalui berbagai proses sosial seperti sosialisasi, akulturasi, dan difusi kebudayaan. Dalam agama, nilai sangat erat kaitannya dengan “truth climb” yang dimiliki oleh setiap agama sehingga terkadang menimbulkan konflik sosial. Secara garis besar, nilai sosial dalam masyarakat mempunyai tiga fungsi, yaitu: sebagai faktor pendorong, sebagai pedoman dan sebagai benteng perlindungan. Nilai sosial sebagai faktor pendorong bagi masyarakat berfungsi sebagai daya perangsang bagi anggota masyarakatnya untuk menciptakan kondisi sosial yang dianggap ideal. Kemudian, nilai sebagai pedoman berfungsi untuk menentukan arah berpikir dan berprilaku bagi individu sebagai anggota masyarakat. Sementara, nilai sebagai benteng perlindungan memberikan jaminan bahwa suatu tindakan yang dianggap baik adalah benar bagi masyarakat.
Sementara itu, norma sosial merupakan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat. Norma merupakan bentuk pengembangan dari nilai-nilai sosial. Norma sebagai aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat menjadi sumber pedoman praktis bagi individu dalam bertindak. Norma biasanya memerintahkan seseuatu tindakan yang dianggap baik dan melarang sesuatu tindakan yang dianggap buruk. Norma terbagi kedalam lima jenis, yaitu : norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, norma hukum, dan norma kebiasaan. Dengan demikian, norma dalam masyarakat merupakan suatu kaidah yang mengatur kehidupan bersama serta menjaga keutuhan dan keselarasan masyarakat.
Nilai dan norma sosial akan menjadi institusi sosial (pranata sosial) apabila nilai dan norma sosial tersebut diketahui, dipahami dan ditaati oleh anggota masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto (2012:173), institusi sosial bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia yang meliputi beberapa fungsi :
1.      Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku dan bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat;
2.      Menjaga keutuhan masyarakat;

3.      Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.


0 comments:

Post a Comment